Friday, March 24, 2017
Home »
featured
,
Gaya Hidup
,
Islam
» Saat Ijab Kabul, Istri Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Suami. Dosa juga Ditanggung Suami?
Saat Ijab Kabul, Istri Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Suami. Dosa juga Ditanggung Suami?
galeh-aji.com
Ketika ijab kabul diucapkan maka tanggung jawab suami adalah terhadap istrinya. Segala yang dilakukan istri, suami wajib mengetahui. Bahkan ketika sang istri tidak melaksanakan shalat maka suami yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Beda halnya ketika suami tidak shalat maka sang istri tidak ikut bertanggung jawab kelak di pengadilan sang Khalik.
Dalam hal ini bukanlah karena dosa istri ditanggung oleh suami namun suami bertanggung jawab akan akhlak istrinya. Wajib mendidiknya menjadi wanita yang taat pada aturan Allah. Suami wajib mengingatkan istri ketika istri melakukan kesalahan dalam syariat atau kesalahan yang merugikan orang lain.
Jadi dosa suami adalah ketika ia lalai mengingatkan istri dalam menjalankan perintah Allah. Tidak mengingatkan istri dalam menjauhi larangan Allah. Atau tidak mendidik istri dengan benar dalam hal Agama.
Oleh karena itu wajib bagi suami untuk mempelajari ilmu agama lebih dalam dan mengajarkan serta mengajak istrinya untuk lebih mendekatkan diri kepada sang Pencipta. Wajib bagi suami untuk memahami tugasnya sebagai pemimpin rumah tangga yang harus mendidik istrinya seperti Rosulullah mendidik istri-istrinya dengan penuh kasih, kesabaran, dan pengertian. Wajib pula baginya untuk mendidik anak anaknya agar kelak berakhlak mulia. Menjadi tentara tangguh Allah yang berjuang tak kenal lelah membela Agamanya.
Baca Juga: Waktu yang Afdol Bagi Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jum’at
”Seseorang tak akan menanggung dosa orang lain”. Dosa suami hanyalah ketika tidak mendidik, mengingatkan dan memperingatkan istri. Apabila hal itu sudah dilakukan maka ketika istri tetap saja bermaksiat dan tidak mematuhi suaminya maka dosa itu ditanggung oleh si istri itu sendiri. Begitupun istri yang wajib dipatuhinya hanya perintah yang sesuai syari’at. Adapun perintah yang syubhat tidak wajib dilaksanakan.
Bahkan si istri pun harus cerdas membedakan mana komando suami yang sesuai syariat, mana yang syubhat, dan mana yang bahkan melanggar syari’at.
Untuk itu, baik suami maupun istri hendaknya saling mengingatkan dalam hal agama, saling berbagi pengetahuan. Akan lebih baik lagi jika di dalam sebuah keluarga terdapat waktu khusus bersama untuk mengkaji ilmu agama islam. Mengadakan majlis taklim keluarga merupakan salah satu ciri keluarga idaman yang In Shaa Allah akan membawa lebih banyak keberkahan memperkuat sakinah, mawaddah dan warohmah bukan hanya bagi suami dan istri tapi juga bagi anak anak yang akan menjadi penyejuk mata.
Maka Makna kata ijab kabul bermakna aku terima tanggung jawab untuk mendidik, mengingatkan, dan memperingatkan dalam menuju agama Allah jika itu tidak dilakukan maka dosanya suami pun ikut mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah dan begitu pula dengan calon anak-anak kelak yang berada dibawah komandan seorang lelaki dengan gelar suami.
Bagi para istri teruslah belajar agama Allah meski tak harus diajarkan suami. Ilmu agama bisa didapat melalui banyak media seperti halnya mendatangi majlis taklim, membaca buku, atau sekedar menonton acara dakwah di televisi. Wallahua’lam bishawab.
Sumber: ummi-online.com
0 comments:
Post a Comment