Sunday, March 26, 2017

Muslimah, Tolaklah Dengan Lembut Apabila Suamimu Memerintahkan 5 Hal Berikut Ini



Sahabat, begitu tingginya Islam menghargai suami, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Akan tetapi, karena ketidaktahuan sebagian wanita, sehingga apapun perintah suami pasti dilaksanakan, padahal ada juga perintah suami yang justru harus ditolak oleh istri, berkenaan dengan apa sajakah itu?

1. Menyuruh Kepada Kesyirikan dan Kemaksiatan

Suami menyuruh ke dukun, meminta percaya pada ramalan bintang, meminta dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan ataupun dengan alasan untuk obat, adalah contoh perintah-perintah mengerikan yang perlu ditolak tegas oleh istri!

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari)

2. Berhubungan Ketika Haidh atau dari Dubur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR. Muslim)

Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara & bentuk apapun, kecuali 2 hal! Islam memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi:

BACA JUGA : Ketika Rasa Bosan Dengan Pasangan Datang Menghampiri Hati..

- Suami tak boleh mendatangi istrinya dari dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari & Muslim)

Maka ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak & menasehatinya dgn cara yang hikmah. Secara kesehatan pun hal ini tidak dibenarkan.

-Termasuk hal yang juga tak diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar.

Hal ini sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dlm keadaan haid atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, & Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

3. Memerintah membuka aurat di depan umum

Dengan alasan apapun, sudah sepatutnya istri lebih memilih perintah Allah daripada suami. Bagaimana pun Allah telah menjaga wanita dan memerintahnya untuk menutupi aurat dengan sempurna, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, bahkan hendaknya menjulurkan kerudung hingga menutupi dada agar tidak diganggu.

Sebagaimana al quran surah Al-Ahzab ayat 59:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4. Memerintah istri untuk menanggung kewajiban menafkahi suami dan anak-anak

Ada suami yang tidak bersedia menafkahi keluarga, padahal ia dalam kondisi sehat dan mampu, kemudian sang suami menyuruh istri lah yang menafkahi dirinya dan anak-anak, tentu saja hal ini boleh ditolak oleh istri, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan pemberian nafkah keluarga oleh suami:

‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)

 “Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa':34)

Lalu bagaimana jika suami tidak mau menafkahi keluarga padahal ia mampu? Istri bisa meminta cerai dari suami yang tidak bertanggungjawab tersebut:

‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936)

5. Menyuruh untuk menggugurkan kandungan

"Dan janganlah kamu membunuh nyawa manusia yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar (di sisi syariah)." (Surah Al-An'am : 151)

Jika tidak ada alasan medis, alasan syar'i yang patut dibenarkan, apalagi usia janin sudah menginjak 4 bulan, maka aborsi atau pengguguran kandungan haram hukumnya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151): “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”
Share:

0 comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *